INILAH TUGAS WARTAWAN YANG SESUNGGUHNYA SELURUH NUSANTARA DILINDUNGI OLEH UNDANG-UNDANG
Nasional - Tugas Wartawan adalah Mencari, Menyimpan, Mengolah, Menyusun dan Menyampaikan berita, yang menghalangi Tugas Wartawan Bisa Dipidana.
Wartawan adalah satu dari sekian banyak Tugas profesi di bidang Jurnalistik. Dilansir dari berbagai sumber di seluruh Nusantara, bahwa profesi ini erat kaitannya dengan proses penulisan berita. Tanpa kehadiran sosok wartawan, manusia tidak akan bisa mengetahui peristiwa atau informasi penting lainnya.
Sedangkan menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Apa saja jenis kegiatan yang termasuk kegiatan jurnalistik?, Contohnya mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik.
Seorang jurnalis harus memiliki sikap profesionalisme, objektivitas, integritas, keterbukaan, dan keberanian. Profesionalisme dalam hal ini berarti bahwa seorang jurnalis harus memahami standar dan etika jurnalistik serta mengikuti prinsip-prinsip tersebut dengan ketat.
Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Dimana tempat kerja wartawan?. Jurnalis dapat bekerja dimana saja, seperti kantor surat kabar, majalah, publikasi stasiun tv, radio dan masih banyak tempat lagi. Sewaktu bertugas, untuk mendapatkan data dan bahan yang akurat dan menarik, mereka perlu menghadiri berbagai acara dan pertemuan, mengadakan wawancara, berkonsultasi dengan ahli ataupun konsultan.
Tugas utama mereka adalah menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan relevan kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa. Namun, pekerjaan wartawan tidak hanya sebatas menyampaikan berita. Mereka juga memiliki tanggung jawab etis yang harus mereka penuhi dalam menjalankan profesinya.
Jurnalis atau dikenal juga dengan wartawan adalah sebutan untuk seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik seperti menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada publik lewat media massa secara teratur. “Pejabat tidak boleh menolak atau takut saat diwawancarai wartawan yang mau mencari informasi jika memang itu benar dan harus Jujur, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)".
Wartawan juga dilindungi oleh Undang-Undang Pokok Pers No.40 Tahun 1999 BAB II Pasal 4 ayat (1) dan BAB VIII Pasal 18 ayat (1). Penjabat Publik dan Pimpinan Instansi tentang Hak Wartawan diatur dalam UNDANG-UNDANG No. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS:
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
BERDASARKAN PASAL 7 AYAT (2) UU 40/1999 TENTANG PERS, WARTAWAN adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik. Demikian isi keterangan pers yang diterima MSN di Jakarta. Ini adalah salah satu alasan mengapa Dewan Pers melakukan pendataan dan verifikasi media.
Berikut bunyi dari 11 pasal kode etik jurnalistik (KEJ) yang harus diketahui selama bekerja di bidang jurnalistik:
Pasal 1, Bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2, Bahwa wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3, Bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4, Bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5, Bahwa wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6, Bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7, Bahwa wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8, Bahwa wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9, Bahwa wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10, Bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11, Bahwa wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Sedangkan untuk wartawan khususnya media online berdasarkan ketentuan PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) ADALAH : Memberikan perlindungan bagi wartawan karena adanya unsur, “Dengan sengaja dan tanpa hak”. Undang-Undang ITE tidak membelenggu kebebasan pers tapi justru memberikan perlindungan bagi insan pers dalam menjalankan jurnalis berdasarkan Undang – Undang Pers. Berita bohong juga dilarang dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa para wartawan memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan tugas mereka dengan baik. BERDASARKAN PASAL 7 AYAT (2) UU 40/1999 TENTANG PERS, Wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus mentaati Kode Etik Jurnalistik, mentaati kode etik jurnalistik mutlak dilakukan setiap wartawan yang menulis berita.
Sementara itu pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat dipidana”.
Berikut ada beberapa pokok aturan Wartawan Indonesia tidak dibenarkan menulis atau menyiarkan *berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi* terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Hak Tolak adalah hak yang dimiliki seorang wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Sedangkan Pasal 18 ayat (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS dan Wartawan menyatakan, “Bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".
Sumber : Dewan Pers.