PEMBATASAN OPERASIONAL MOBIL BARANG DI SUMATERA UTARA SELAMA LEBARAN 2025
Asahan, 4 April 2025 – Satuan Lalu Lintas Polres Asahan mengumumkan pemberlakuan pembatasan operasional bagi kendaraan barang selama masa Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M di wilayah Sumatera Utara. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga pada 6 Maret 2025.
Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
-
Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih.
-
Mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan.
-
Pengangkutan bahan galian.
-
Pengangkutan bahan tambang.
-
Pengangkutan bahan bangunan.
Ruas Jalan yang Dibatasi
-
Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Rantau Prapat – Kota Pinang – Batas Riau.
-
Medan – Brastagi.
-
Pematang Siantar – Parapat – Simalungun – Porsea.
Pengecualian Kendaraan
Pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan dengan muatan tertentu, seperti:
-
Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) atau gas.
-
Angkutan sembako.
-
Angkutan ternak, pakan ternak, dan pupuk.
-
Angkutan sepeda motor gratis.
-
Angkutan penanganan bencana alam.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., M.M., M.H., bersama Kasat Lantas Polres Asahan, AKP Resti Widya Sari, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus mudik serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama periode Lebaran.
Satuan Lalu Lintas Polres Asahan mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan ini guna mendukung kelancaran lalu lintas selama musim mudik.
"Presisi: Mudik Aman, Keluarga Nyaman."
(Aisyah)